Senin, 14 Desember 2015

tugas hukum bisnis hak atas kekayaan intelektual (HAKI)



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I      PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
B.        Rumusan Masalah
BAB II        PEMBAHASAN
A.       Pengertian Hak atas kekayaan intelektual
B.        Pengertian  Hak cipta
C.        Pengertian  Hak Merek
D.       Pengertian  Hak Paten
E.        Asal usul Hak atas kekayaan intelektual
BAB III    PENUTUP
A.       Kesimpulan
B.        Saran
DAFTAR PUSTAKA









BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Perlindungan hak kekayaan intelektual sanagt penting bagi pembangunan yang sedang berlangsung di Indonesia. Hak atas kekayaan intelektual yang dilindungi di Indonesia bisa saja berupa merek, lisensi, hak cipta, paten maupun desain industri. Kata, huruf, angka, gambar, foto, bentuk, warna, jenis logo, label atau gabungannya yang dapat digunakan untuk membedakan barang dan jasa dapat dianggap sebagai sebuah merek.[1]
Di sebagian negara, slogan iklan juga dianggap sebagai merek dan dapat didaftarkan pada Kantor Hak dan Kekayaan Inteletual (HaKI). Jumlah Negara yang membuka kemungkinan untuk pendaftaran bentuk-bentuk merek yang kurang biasa didaftarkan seperti warna tunggal, tanda tiga dimensi (bentuk produk atau kemasan), tanda-tanda yang dapat didengar (bunyi) atau tanda olfactory (bau). Namun demikian, sebagian besar negara telah menentukan batasan-batasan mengenai hal apa saja yang dapat didaftarkan sebagai sebuah merek, secara umum adalah untuk tanda-tanda yang memang secara visual dapat dirasakan atau yang dapat ditunjukkan dengan gambar atau tulisan.[2]
Pemahaman yang harus dibentuk ketika menempatkan merek sebagai hak kekayaan intelektual adalah kelahiran hak atas merek yang diawali dengan temuan-temuan barang atau jasa yang lebih dikenal dengan penciptaan. Pada merek ada unsur ciptaan yakni : desain logo maupun huruf. Dalam merek, bukan ciptaan itu yang dilindungi tetapi merek itu sendiri sebagai tanda pembeda.[3]
B.      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka penulis membuat beberapa rumusan masalah, yaitu :
1.      Pengertian Hak atas kekayaan intelektual
  1. Pengertian  Hak cipta
  2. Pengertian  Hak Merek
  3. Pengertian Hak Paten
  4. Asal usul Hak atas kekayaan intelektual














BAB II                                                                                                                   PEMBAHASAN

A.     Pengertian Hak kekayaan intelektual
HAk milik intelektual (intellectual property rights) merupakan suatu hak kebendaan yang sah dan diakui oleh hukum atas benda tidak berwujud berupa kekayaan/ kreasi intelektual yang dapat berupa hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, dan lain-lain, seperti hak kebendaan lainnya, hak milik intelektual dapat  beralih atau dialihkan dan dapat dipertahan kan kepemilikannya kepada siapa pun.[4]
Telah diketahui hak kekayaan intelektual (haki) pada dasarnyan di pilih menjadi copyringht dan industrial property ringht. Copyright meliputi hak cipta dan hak-hak yang terkait (neighbouring righ), serta di lain sisi hak milik industri, yakni paten, merek, dan sebagainya. Selama ini, masyarakat awan dari tingkat kecil dan menengah masik enggan unuk mencari atau mendapatkan perlindungan hukum melalaui HKI khususnya produsen pada invensi yang berbasis dan berorientasi paten, atau mendaftarkan merek dagangnya. Selain kurangnya sosialisasi HKI bahkan mereka belum kenal istilah hukum ‘paten’ atau cenderung ‘salah kaprah’, dan tidak mengerti mereka terhadap prosedur pendaftaran, perlindungan dan hakikat hukumnya. Budaya masyarakat yang sedang terbuka dan ramah tamah terhadap pendatang (tamu kadang justru merugikan pasien mereka dalam hal keterbukaan informasi mengenahi seluk beluk sifat karakteristik teknologi, baik pada produk maupun prosesnya, sehingga kadang penemuan belum didaftarkan akan tetapi sudah kehilangan unsur kebaruan, bahkan formula kimia sudah di patenkan pihak lain.informasi ini kemudian bias di transfer keluar negeri dan diwujudkan dalam bentuk yang baru.diolah dengan model dan teknologi baru, sehinga dapat di pastikan HKI atau invensi yang aslinya dari Indonesia menjadi milik asing. Untuk memenuhi syarat perolehan hak cipta atas kekayaan masyarakat (misalnya dalam bidang senih) hanyalah originality, yang juga sering tidak terpenuhi oleh karyawan masyarakat yang awam hukum, sedangkan pada merek hukum ada unsur  pembeda dari mereka yang telah ada.[5]



B.       Hak Cipta
            Istilah hak cipta sebenarnya berasal dari negara yang menganut common law, yakni copyright sedangkan di eropa,seperti prancis di kenal droit d’aueteur dan di jerman sebagai urheberecht.[6]
            Perlindungan hukum melalui hak cipta dewasa ini melindungi hasil karya atau kreasi dari pengarang, pencipta, artis, musisi, dramawan, programmer, dan lain-lain, yakni melindungi hak-hak pencipta dari perbuatan pihak pihak lain yang tanpa izin mereproduksi  atau meniru hasil karya. Jadi Hak cipta dimaksud sebagai hak ekslusif bagi pencipta untuk mereproduksi karyawan izin kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tersebut dalam bentuk hukum yang berlaku. Pencipta atau pengarang adalah seseorang yang memiliki insoirasi guna menghasilkan karya yang didasari oleh kemampuan intelektual, imajinasi, keterampilan, dan keahlian dalam yang di wujudkan dalam  bentuk karya yang memiliki sifat dasar pribadi (personal nature). Menurut pasal 12 undang-undang hak cipta Indonesia, hal-hal yang merupakan cakupan yang dilindungin oleh hak cipta adalah sebagai berikut:
  1. Buku- buku program computer, pamphlet,karya tipografis
  2. Ceramah, kuliah, pidato atau ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara pengucapan.
  3. Alat peraga uang di buat guna tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  4. Karya siaran.
  5. Pertunjukan.
  6. Lagu-lagu juga rekaman.
  7. Seni batik.
  8. Peta.
  9. Karya fotografi
  10. Karya sinematografi
  11. Terjemahan, saduran, dan tafsiran, meskipun hak cipta karya asli tetap di lindungi.[7]



C.     Hak Merek
A mark is a sign,or combination of signs capable of distinguishing the goods or services of one undertaking from those of undertakings. Mark atau merek ini dapat berupa kata-kata ,huruf, nomor, gambar atau lukisan, emblem,warna atau kombinasi warna atau juga suatu yang tiga dimensi. Pengunaan atas hak merek ini berlaku tanpa batas waktu dan biasa di perpanjang setiap 10 tahun.[8]
1.      Hak atas merek sebagai hak kekayaan intelektual                                                  Sama halnya dengan hak cipta dan paten serta hak atas kekayaan intelektual lainnya Merek hak merek juga merupakan bagian dari hak intelektual. Selain dari alasan yang telah di sebutkan pada bagian awal tulisan ini, Maka Khusus mengenahi hak merek secaraeksplisit disebut sebagai benda  immateril dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang (selanjutnya disingkat UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi : Bahwa di dalam era perdagangan global,sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi indonesia,peranan merek  menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan  usaha yang sehat;                                                                        Mengapa merek dapat mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat?   Dengan merek, produk barang atau jasa sejenis dapat di bedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu original. kadangkala yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bukan peroduknya, tetapi mereknya. Merek adalah suatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada suatu produk, tetapi ia bukan produk itu sendiri. Seringkali setelah barang di beli, mereknya tak dapat di nikmati oleh si pembeli. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasa saja bagi pembeli benda materilnyalah yang dapat di nikmati. Merek itu sendiri  ternyata hanya benda immateril yang tak dapat memberikan apa pun secara fisik inilah yang membuktikan bahwa merek itu merupakan hak kekayaan immateril.[9]


2.         Sejarah prngetahuan merek di Indonesia                                                       Dalam sejarah perundang undangan merek di Indonesia dapat di catat bahwa pada masa kolonial belanda Reglement industriele Eigendom (RIE) yang dimuat dalam stb. 1912 No. 545 jo>stb. 1913 no .214. Setelah Indonesia merdeka peraturan ini juga di nyatakan terus berlaku,berdasarkan pasal II aturan peralihan UUD 1945.ketentuan itu masik berlaku hinga akhirnya  sampai pada tahun 1961 ketentuan tersebut di ganti dengan UU No. 21 tahun 1961tentang merek perusahaan dan merek perniagaan yang di undangkan pada tanggal 11 oktober 1961 dan dimuat dalam lembaran negara RI No. 2341 yang mulai berlaku pd bulan november 1961.[10]
D.       Hak Paten
1.         Ruang lingkup paten                                                                                             Istilah paten berasal dari patent (dalam bahasa inggris),atau patent (dalam bahasa belanda ) pengertain paten menurut UU No.14 Tahun 2001 adalah hak eksklusif yang di berikan negara ke pada penemu (inventor) di bilang teknologi (proses, hasil produksi, penyempurnaan, dan pengembangan proses atau hasil produksi) selama waktu tertentu, melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujaun kepada orang lain untuk melaksanakannya, dalam hal ini pemegang  paten adalah penemu sebagai pemilik paten.
1.      Penemu paten (inventor)
2.      Penemu yang dapat di berikan paten
3.      Penemu yang tidak dapat di berikan paten
4.      Penemu tidak diaangap telah di umum kan
5.      Jangka waktu paten.[11]


2.            Permohonan paten                                                                                              Permohonan paten diatur dalam pasal 20 sampai dengan 41 UU No. 14 tahun 2001:
1.      Penemu atau orang yang dikuasakan berhak mengajukan permohonan;
2.      Penerimaan dan pencatatan permohonan paten oleh kantor paten;
3.      Setiap permohonan hanya bisa diajukan untuk satu invensi saja atau beberapa    invensi  yang merupakan satu kesatuan invensi;
4.      Pengumuman permohonan paten;
5.      Pengajuan permintaan pemeriksaan substantive;

3.            Pengalihan dan Lisensi Paten                                                                        Pemegang paten memiliki hak khusus (eksklusif) untuk melaksanakan paten yang dimiliki dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan  menggunakan hak tersebut baik untuk paten produk maupun paten proses. Terhadap pihak lain yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatab yang disebut pasal 16 UU paten No. 14 tahun 2001 tersebut, maka pemegang paten  dan pemegang lisensi  berhak menggugat ganti rugi  melalui pengadilan niaga.Di Indonesia, pemegang paten wajib melaksanakan patennya, namun tetap di berikan pengecualian jika pelaksanaan paten tersebut secara ekonomi hanya layak bila dibuat dengan skala regional yang di setujui Direktorat Jenderal Paten Dapartemen Hukum dan HAM.[12] 


E.      Asal Usul Hak Atas Kekayaan Intelektual
Keaslian suatu karya, baik berupa karangan atau ciptaan, merupakan suatu hal esensial dalam perlindungan hukum melalui hak cipta. Maksudnya, karya tersebut harus benar-benar merupakan hasil karya orang yang mengakui karya tersebut sebagai karangan atau ciptaannya. Demikian juga, harus ada relevansi antara hasil karya dengan yurisdiksi apabila karya tersebut ingin dilindungi.Di Indonesia, hak pengarang/ pencipta disebut author right, ini sejak diberlakukannya Auteurswet 1912Stb. 1912 No. 600; yang kemudian digunakan istilah hak cipta dalam peraturan perundangan selanjutnya. Istilah hak cipta sebenarnya berasal dari negara yang menganut common law, yakni copyright, sedangkan di Eropa, seperti Prancis dikenal droit d’aueteur dan di Jerman sebagai urheberecht. Di Inggris, penggunaan istilah copyright dikembangkan untuk melindungi penerbit, bukan untuk melindungi si pencipta. Namun, seiring dengan perkembangan hukum dan teknologi, maka perlindungan diberikan kepada pencipta serta cakupan hak cipota diperluas, tidak hanya mencakup bidang buku, tetapi juga drama, musik, artystic work, fotografi, dan lian-lain.[13]
Perlindungan hukum melalui hak cipta dewasa ini melindungi hasil karya atau kreasi dari pengarang, pencipta, artis, musisi, dramawan, programer, dan lain-lain, yakni melindungi hak-hak pencipta dari perbuatan pihak lain yang tanpa izin mereproduksi atau meniru hasil karyanya. Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta Indonesia menyatakan, bahwa hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku. Jadi, hak cipta dimaksudkan sebagai hak ekslusif bagi pencipta untuk mereproduksi karyanya sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tersebut dalam batasan hukum yang berlaku. Pencipta atau pengarang adalah seseorang yang memiliki inspirasi guna menghasilkan  karya yang didasari oleh kemampuan intelektual, imajinasi, keterampilan, dan keahlian yang diwujudkan dalam bentuk karya yang memiliki sifat dasar pribadi (personal nature). Ciptaan atau hasil karya pencipta dalam segala bentuk yang menunjukkan keasliannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni ataupun sastra. Menurut pasal 21 Undang-Undang Hak Cipta Indonesia, hal-hal yang merupakan cakupan yang dilindungi oleh hak cipta adalah sebagai berikut :
  1. Buku- buku program computer, pamphlet,karya tipografis
  2. Ceramah, kuliah, pidato atau ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara pengucapan.
  3. Alat peraga uang di buat guna tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  4. Karya siaran.
  5. Pertunjukan.
  6. Lagu-lagu juga rekaman.
  7. Sani batik.
  8. Peta.
  9. Karya fotografi
  10. Karya sinematografi
  11. Terjemahan, saduran, dan tafsiran, meskipun hak cipta karya asli tetap di lindungi.[14]












BAB III
PENUTUP
A.       Kesimpulan     
Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni,dan sastra. Kata“intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tesebut adalah kecerdasan daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO,1983:3). Secara substantive pengertian Haki dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Tumbuhnya konsepsi kekayaan atau karya-karya intelektual pada akhirnya juga digunakan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan intelektual. Haki dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak terwujud.




















DAFTAR PUSTAKA

Fuady, Munir. 2010. Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Era Global.     Bandung: Citra Aditya Bakti.
Kansil, Christine. 1994. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum Dalam Bisnis).     Jakarta: Pradnya Paramita.
Pamuntjak, Amir. 1994. Sistem Paten Pedoman Praktik dan Alih Teknologi. Jakarta:       Djambatan.
Purwaningsih, Endang. 2005. Perkembangan Hukum Intellectual Right. Bogor:               Ghalia Indonesia.
Purwaningsih, Endang. 2002. Hukum Bisnis. Bogor Ghalia Indonesia.
Saidin. 2007. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right).        Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Saliman, Abdul Rasyid. 2005. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Teori & Contoh                       Kasus. Jakarta: Prenada Media.
Suherman, Ade Maman. 2002. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Jakarta: Ghalia    Indonesia.










[1] Endang Purwaningsih, Hukum Bisnia,  Ghalia Indonesia, Bogor, 2002, hlm.119.
[2] Ibid., hlm. 120.
[3] Ade Maman Suherman, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2000, hlm.92.
[4] Endang Purwaningsih, Hukum Bisnis,  Ghalia Indonesia, Bogor, 2002, hlm.155.
[5] Ibid., hlm. 156.
[6] Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right),  RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007, hlm.222.
[7] Endang Purwaningsih, Perkembangan Hukum Intellectual Property Right,  Ghalia Indonesia, Bogor, 2005, hlm.2.
[8] Ade Maman Suherman, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, RGhalia Indonesia, Jakarta, 2002, hlm.103.
[9] Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right),  RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007, hlm.644.
[10] Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right),  RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007, hlm.644.
[11] Abdul Rasyid Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Teori dan Contoh Kasus,  Prenada Media, Jakarta, 2005, hlm.137.
[12]  Abdul Rasyid Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Teori dan Contoh Kasus,  Prenada Media, Jakarta, 2005, hlm.140.
[13] Endang Purwaningsih, Perkembangan Hukum Intellectual Property Right,  Ghalia Indonesia, Bogor, 2005, hlm.1.
[14] Endang Purwaningsih, Perkembangan Hukum Intellectual Property Right,  Ghalia Indonesia, Bogor, 2005, hlm.2.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar