DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
B. Rumusan
Masalah
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Badan Usaha
B. Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum
C. Pengertian PT, Firma, CV, BUMN, Koperasi, Yayasan
BAB II PENUTUP
A. Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Dalam menjalankan bisnisnya, berbagai bentuk badan usaha
ditempuh oleh pebisnis sesuai dengan sifat dan hakikat dari bisnis tersebut.
Karenanya, sejak ratusan tahun yang silam telah terbentuk berbagai bentuk usaha
yang maju dan mundur sesuai dengan perkembangan zaman. Dewasa ini ada berbagai
bentuk perusahaan, yang masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda, di
mana dalam bidang ini, hukum sangat intens mengaturnya. Oleh sebab itu, setelah
diuji oleh perkembangan zaman, maka terbentuklah seperangkat aturan hukum yang
mengatur tentang berbagai bentuk perusahaan, dengan berbagai bentuk perusahaan,
dengan berbagai konsekuensi dan liku-liku yuridisnya.[1]
Dalam melakukan usaha, pelaku bisnis memiliki beberapa
pertimbangan dalam memilih badan usaha adalah sebagai berikut :
1.
Kepemilikan
Kepemilikan
menjadi pertimbangan utama dalam mendirikan badan usaha yang akan dilakukan
pelaku bisnis. Kepemilikan akan memberikan arah bagi jalannya usaha khususnya
di masa yang akan datang.
2. Organisasi
Organisasi
tergantung pada besar kecilnya usaha dan jenis badan usaha. Hal ini akan
menjadi kerangka acuan dalam menilai keberhasilan usaha. Organisasi yang
dipilih harus mencerminkan keluwesan, keterbukaan, keselarasan dan lain-lain.
3.
Modal
Modal
tergantung pada jenis usaha yang dilakukan oleh badan usaha. Besar kecilnya
modal akan menentukan tingkat keberhasilan usaha.
4.
Pajak
Pajak
menjadi pertimbangan pelaku bisnis dalam mendirikan badan usaha. Hal ini
terkait dengan kebijakan fiskal suatu negara. Negara yang menerapkan pajak yang
tidak kondusif dapat mengakibatkan pelaku bisnis tidak mau untuk mendirikan
badan usaha dan bahkan menanamkan investasi. [2]
B.
Rumusan
Masalah
Dari
latar belakang yang telah disebutkan di atas, penulis merumuskan beberapa
permasalahan yang akan dibahas selanjutnya, yaitu :
1.
Pengertian
badan usaha
2.
Badan
usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum
3.
Pengertian
Pt, Firma, Cv, Bumn, Koperasi, Yayasan
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah payung hukum yang membawahi usaha yang
akan dijalankan. Payung hukum ini penting agar perusahaan tidak melanggar hukum
dalam menjalankan aktivitasnya, artinya di mata hukum perusahaan yang
dijalankan sah. Jika suatu hari terdapat tuntutan hukum, usaha tersebut dapat
dilindungi.[3]
Di Indonesia terdapat beberapa jenis badan usaha yang
dapat dipilih. Masing-masing badan usaha memiliki kelebihan dan kekurangan. Adapun
badan usaha yang ada adalah sebagai berikut :
1.
Perusahaan
perseorangan
2.
Firma
(Fa)
3.
Perseroan
komanditer (CV)
4.
Koperasi
5.
Yayasan
6.
Perseroan
terbatas (PT)[4]
B. Badan
Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum
Perbedaan yang mendasar dari bentuk Usaha berbadan hukum dan tidak berbadan
hukum adalah :
Usaha berbadan hukum adalah:
Ø
Dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling)
dalam hubungan-hubungan hukum (rechtsbetrekking)
Ø
Mempunyai harta kekayaan sendiri,
dimana harta perusahaan dan harta pribadi dipisahkan secara jelas.
Ø
Mempunyai hak dan kewajiban
Ø
Dapat digugat dan menggugat
didepan pengadilan
Contoh : Perseroan Terbatas (PT),
Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Daerah (Prusda), Koperasi, dan Yayasan.
Sedangkan usaha tidak berbadan hukum adalah:
Ø Tidak dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan hukum karena bukan
merupakan subjek hukum
Ø Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum diletakan pada mitra atau sekutu
dari bentuk usaha tersebut, dengan pembatasan pengaturan yang ditetapkan oleh
undang-undang
Ø Harta kekayaan perusahaan dan pribadi tidak terpisah dengan jelas, atau
pada prinsipnya usaha ini tidak memiliki kekayaan sendiri.
Ø Tidak mempunyai hak dan kewajiban
Ø Tidak dapat digugat dan menggugat pada bentuk usaha ini tetapi dapat
dilakukan pada pemilik atau pengurusnya karena merekalah secara tidak langsung
yang melakukan hubungan hukum.
C.
Pengertian PT, Firma, CV, BUMN, Koperasi, Yayasan
1.
Perseroan Terbatas ( PT
)
Perseroan
terbatas merupakan organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang
dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada
perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di
dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena
dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk
mendirikan Persoroan Terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah
tertentu dan berbagai persyaratan lainnya. Bentuk badan usaha PT
adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak
digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha
diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang
diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS
bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik
modal dalam berusaha. Sama
halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau
lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan
terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas
pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum
Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat
berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur
tentang bidang usaha tersebut.[6]
2.
Firma (Fa) Firma adalah
perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga lasung memimpin
perusahaan. Menurut KUHD, firma adalah suatu poersekutuan untuk menjalankan
perusahaan dengan memekai suatu nama untuk kepentingan bersama. Dalam persekutuan
firma, semua pemilik ikut men jalankan kegiatan usaha. Modal firma terutama berasal dari setoran dari setiap orang yang
terkait dalam kesepakatan firma. Besar kecilnya bagian modal setia anggota di
tetepkan berdasarkan kesepakatan bersama. Seseorang yang mempunyai keahlian
tertentu yang sangat menunjang keberhasilan firma, dapat diterima sebagai
anggota pemilik tanpa menyetor sejumlahmodal. Keahlian tersebutdihargai setara
dengan bagian modal yang semestianya disetorkan. Setiap pemilik
firma bertanggung jawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan. Sementara itu,
pembagian laba biasanya didasarkan pada jumlah modal yang disetorkan. Kriteria
lain, seperti keahlian dan pengalaman maasing-masinganggota dapat juga dipakai
sebagai dasar pertimbangan lainnya. Pada prinsipnya, setiap anggota berhak
mepimin perusahaan . namun demikian, lepentian perusahaan, biasanya dipilih
salah satu di antara anggota memjadi pemimpin utama. Dalam menjalankan usaha, ada dua macam anggota firma, yaitu sebagai
berikut:
1.
Anggota yang mendapat usaha bertindak atas nama
perusahaan.
2.
Anggota yang tidak menerima kuasa
untuk bertindak atas nama perusahaan.
Maksud atas pembagian anggota seperti di atas adalah untuk menghindarkan
terjadian tindakan yang merugikan bagi perusahaan.[7]
3.
BUMN
Merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau
seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu
produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga
sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN
sendiri di dirikan karena suatu tujuan komersial dan juga tujuan social. Badan Usaha Milik Negara
tergolong menjadi beberapa jenis yang masing – masing jenis berbeda, yaitu:
1. Perjan
Adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan
karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan:
PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
2.
Perum
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara
yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk
memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat
umum serta mengejar keuntungan atau profit oriented, berdasarkan prinsip
pengolahan perusahaan. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Sama seperti
Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai
Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi
Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut
kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
3.
Persero
Adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda
dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh
berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar
keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan
Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena
Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero
dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar
produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak
keuntungan.Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan >
(Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Ciri – ciri BUMN
1. Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional
dilakukan oleh pemerintah
2.
Kekuasaan penuh dalam menjalankan
kegiatan usaha berada di tangan pemerintah
3.
Semua risiko yang terjadi
sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah
4.
Melayani kepentingan umum atau
pelayanan kepada masyarakat
5.
Merupakan salah satu stabilisator
perekonomian Negara
6.
Modal seluruhnya dimiliki oleh
negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
7.
Pinjaman pemerintah dalam bentuk
obligasi
8.
Modal juga diperoleh dari bantuan
luar negeri
9.
Bila memperoleh keuntungan, maka
dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat[8]
4. Koperasi Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata, Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama,sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi. Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuan dari koperasi adalah untuk menyejahteraan anggotanya. Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan spiritual berdasarkan pancasila dan Undang – undang Dasar 1945. Prinsip – prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
5.
Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan secara demokratis
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang –
orang
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek
social tidak dibagi
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
9.
Perkumpulan dengan sukarela
10.
Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
11.
Pendistribusian yang adil dan
merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan
anggota
4.
Yayasan Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat
sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan
formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004
menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri
mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004. Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari:
1.
Sumbangan/ bantuan yang tidak
mengikat
2.
Wakaf
3.
Hibah
4.
Hibah Wasiat
5.
Perolehan lain yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku.[9]
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor
produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba.
Sedangkan Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas
pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat,
mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh
keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Bentuk badan usaha ada beberapa
jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap badan usaha memiliki
kekurangan dan kelebihan. Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia
sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran
rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan
menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi. Dan yang
terakhir saya menyarankan agar jangan mencampuradukan badan usaha dan
perusahaan. karena antara badan usaha dan perusahaan memiliki
perbedaan.
DAFTAR PUSTAKA
Dewanti, Retno. 2008. Kewirausahaan.
Jakarta:
Mitra Wacana Media.
Fadiati, Ari. 2011. Menjadi Wirausaha Sukses. Bandung: Remaja Rosdakarya
Fuady, Munir. 2010. Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Era Global. Bandung: Citra Aditya Bakti
Hermansyah. 2005. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana.
Kasmir. 2007. Kewirausahaan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Saliman, Abdul Rasyid. 2005. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Teori & Contoh Kasus. Jakarta: Prenada Media.
Suherman, Ade Maman. 2002. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Widjaja, Gunawan. 2004. Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Prenada Media.
Fadiati, Ari. 2011. Menjadi Wirausaha Sukses. Bandung: Remaja Rosdakarya
Fuady, Munir. 2010. Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Era Global. Bandung: Citra Aditya Bakti
Hermansyah. 2005. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana.
Kasmir. 2007. Kewirausahaan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Saliman, Abdul Rasyid. 2005. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Teori & Contoh Kasus. Jakarta: Prenada Media.
Suherman, Ade Maman. 2002. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Widjaja, Gunawan. 2004. Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Prenada Media.
Slot Machines At Wynn - jtmhub.com
BalasHapusJ.T. BERNSTEIN (TEMPLE OF THE NIGHT) at The 경기도 출장마사지 Cosmopolitan 김제 출장마사지 of Las Vegas offers over 40 of 평택 출장샵 the 안성 출장샵 best video poker machines and slot machines 경주 출장마사지 and