Rabu, 09 Desember 2015

tugas hukum bisnis bentuk-bentuk perusahaan



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I  PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
B.     Rumusan Masalah
BAB II  PEMBAHASAN
A.    Pengertian Badan Usaha
B.    Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum
C.    Pengertian PT, Firma, CV, BUMN, Koperasi, Yayasan
BAB II  PENUTUP
A.    Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA










BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
Dalam menjalankan bisnisnya, berbagai bentuk badan usaha ditempuh oleh pebisnis sesuai dengan sifat dan hakikat dari bisnis tersebut. Karenanya, sejak ratusan tahun yang silam telah terbentuk berbagai bentuk usaha yang maju dan mundur sesuai dengan perkembangan zaman. Dewasa ini ada berbagai bentuk perusahaan, yang masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda, di mana dalam bidang ini, hukum sangat intens mengaturnya. Oleh sebab itu, setelah diuji oleh perkembangan zaman, maka terbentuklah seperangkat aturan hukum yang mengatur tentang berbagai bentuk perusahaan, dengan berbagai bentuk perusahaan, dengan berbagai konsekuensi dan liku-liku yuridisnya.[1]
Dalam melakukan usaha, pelaku bisnis memiliki beberapa pertimbangan dalam memilih badan usaha adalah sebagai berikut :
1.      Kepemilikan
Kepemilikan menjadi pertimbangan utama dalam mendirikan badan usaha yang akan dilakukan pelaku bisnis. Kepemilikan akan memberikan arah bagi jalannya usaha khususnya di masa yang akan datang.
2.      Organisasi
Organisasi tergantung pada besar kecilnya usaha dan jenis badan usaha. Hal ini akan menjadi kerangka acuan dalam menilai keberhasilan usaha. Organisasi yang dipilih harus mencerminkan keluwesan, keterbukaan, keselarasan dan lain-lain.
3.      Modal
Modal tergantung pada jenis usaha yang dilakukan oleh badan usaha. Besar kecilnya modal akan menentukan tingkat keberhasilan usaha.
4.      Pajak
Pajak menjadi pertimbangan pelaku bisnis dalam mendirikan badan usaha. Hal ini terkait dengan kebijakan fiskal suatu negara. Negara yang menerapkan pajak yang tidak kondusif dapat mengakibatkan pelaku bisnis tidak mau untuk mendirikan badan usaha dan bahkan menanamkan investasi. [2]

B.       Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah disebutkan di atas, penulis merumuskan beberapa permasalahan yang akan dibahas selanjutnya, yaitu :
1.         Pengertian badan usaha
2.         Badan usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum
3.         Pengertian Pt, Firma, Cv, Bumn, Koperasi, Yayasan


















BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah payung hukum yang membawahi usaha yang akan dijalankan. Payung hukum ini penting agar perusahaan tidak melanggar hukum dalam menjalankan aktivitasnya, artinya di mata hukum perusahaan yang dijalankan sah. Jika suatu hari terdapat tuntutan hukum, usaha tersebut dapat dilindungi.[3]
Di Indonesia terdapat beberapa jenis badan usaha yang dapat dipilih. Masing-masing badan usaha memiliki kelebihan dan kekurangan. Adapun badan usaha yang ada adalah sebagai berikut :
1.         Perusahaan perseorangan
2.         Firma (Fa)
3.         Perseroan komanditer (CV)
4.         Koperasi
5.         Yayasan
6.         Perseroan terbatas (PT)[4]

B.  Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum
Perbedaan yang mendasar dari bentuk Usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum adalah :
Usaha berbadan hukum adalah:
Ø  Dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dalam hubungan-hubungan hukum (rechtsbetrekking)
Ø  Mempunyai harta kekayaan sendiri, dimana harta perusahaan dan harta pribadi dipisahkan secara jelas.
Ø  Mempunyai hak dan kewajiban
Ø  Dapat digugat dan menggugat didepan pengadilan
Contoh :  Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroan                      (Persero), Perusahaan Daerah (Prusda), Koperasi, dan Yayasan.

Sedangkan usaha tidak berbadan hukum adalah:
Ø  Tidak dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan hukum karena bukan merupakan subjek hukum
Ø  Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum diletakan pada mitra atau sekutu dari bentuk usaha tersebut, dengan pembatasan pengaturan yang ditetapkan oleh undang-undang
Ø  Harta kekayaan perusahaan dan pribadi tidak terpisah dengan jelas, atau pada prinsipnya usaha ini tidak memiliki kekayaan sendiri.
Ø  Tidak mempunyai hak dan kewajiban
Ø  Tidak dapat digugat dan menggugat pada bentuk usaha ini tetapi dapat dilakukan pada pemilik atau pengurusnya karena merekalah secara tidak langsung yang melakukan hubungan hukum.
Contoh:  Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Firma dan Persekutuan Komanditer (CV).[5]
C.      Pengertian PT, Firma, CV, BUMN, Koperasi, Yayasan
1.        Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan terbatas merupakan  organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan Persoroan Terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya. Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha. Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.[6]
2.        Firma (Fa)                                                                                                                        Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga lasung memimpin perusahaan. Menurut KUHD, firma adalah suatu poersekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memekai suatu nama untuk kepentingan bersama. Dalam persekutuan firma, semua pemilik ikut men jalankan kegiatan usaha. Modal firma terutama berasal dari setoran dari setiap orang yang terkait dalam kesepakatan firma. Besar kecilnya bagian modal setia anggota di tetepkan berdasarkan kesepakatan bersama. Seseorang yang mempunyai keahlian tertentu yang sangat menunjang keberhasilan firma, dapat diterima sebagai anggota pemilik tanpa menyetor sejumlahmodal. Keahlian tersebutdihargai setara dengan bagian modal yang semestianya disetorkan.                                                                                                   Setiap pemilik firma bertanggung jawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan. Sementara itu, pembagian laba biasanya didasarkan pada jumlah modal yang disetorkan. Kriteria lain, seperti keahlian dan pengalaman maasing-masinganggota dapat juga dipakai sebagai dasar pertimbangan lainnya. Pada prinsipnya, setiap anggota berhak mepimin perusahaan . namun demikian, lepentian perusahaan, biasanya dipilih salah satu di antara anggota memjadi pemimpin utama. Dalam menjalankan usaha, ada dua macam anggota firma, yaitu sebagai berikut:
1.         Anggota yang mendapat usaha bertindak atas nama perusahaan.
2.         Anggota yang tidak menerima kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan.
Maksud atas pembagian anggota seperti di atas adalah untuk menghindarkan terjadian tindakan yang merugikan bagi perusahaan.[7]
3.        BUMN
Merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri di dirikan karena suatu tujuan komersial dan juga tujuan social. Badan Usaha Milik Negara tergolong menjadi beberapa jenis yang masing – masing jenis berbeda, yaitu:
1.    Perjan
Adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
2.        Perum
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan atau profit oriented, berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
3.        Persero
Adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Ciri – ciri BUMN
1.      Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah
2.      Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah
3.      Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah
4.      Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat
5.      Merupakan salah satu stabilisator perekonomian Negara
6.      Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
7.      Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi
8.      Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri
9.      Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat[8]

4.        Koperasi                                                                                                                                   Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata, Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama,sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi. Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuan dari koperasi adalah untuk menyejahteraan anggotanya. Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan spiritual berdasarkan pancasila dan Undang – undang Dasar 1945. Prinsip – prinsip koperasi adalah sebagai berikut :

1.        Keanggotaan bersifat sukarela

2.        Keanggotaan terbuka

3.        Pengembangan anggota
4.        Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.        Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.        Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
7.        Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
8.        Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.        Perkumpulan dengan sukarela
10.    Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.    Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.    Pendidikan anggota

4.        Yayasan                                                                                                                         Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004. Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari:
1.      Sumbangan/ bantuan yang tidak mengikat
2.      Wakaf
3.      Hibah
4.      Hibah Wasiat
5.      Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.[9]






BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.                                                                              Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi. Dan yang terakhir saya menyarankan agar jangan mencampuradukan badan usaha dan perusahaan. karena antara badan usaha dan perusahaan memiliki perbedaan.











DAFTAR PUSTAKA
Dewanti, Retno. 2008. Kewirausahaan. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Fadiati, Ari
. 2011. Menjadi Wirausaha Sukses. Bandung: Remaja Rosdakarya
Fuady, Munir. 2010. Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Era Global.     Bandung: Citra Aditya Bakti
Hermansyah. 2005. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana.
Kasmir. 2007. Kewirausahaan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Saliman, Abdul Rasyid. 2005. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Teori & Contoh                       Kasus. Jakarta: Prenada Media.
Suherman, Ade Maman. 2002. Aspek Hukum
Dalam Ekonomi Global. Jakarta: Ghalia                Indonesia.
Widjaja, Gunawan. 2004. Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Prenada Media.












[1] Dewanti, Retno. 2008. Kewirausahaan. Jakarta: Mitra Wacana Media, hal. 43
[2] Ibid., hlm. 44
[3] Saliman, Abdul Rasyid. 2005. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Teori & Contoh  Kasus. Jakarta: Prenada Media, hal. 65
[4] Widjaja, Gunawan. 2004. Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Prenada Media, hal. 70
[5] Suherman, Ade Maman. 2002. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Jakarta: Ghali  Indonesia, hal. 87
[6] Fuady, Munir. 2010. Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Era Global.                 Bandung: Citra Aditya Bakti, hal. 155
[7] Ibid., hlm. 156.
[8] Fadiati, Ari. 2011. Menjadi Wirausaha Sukses. Bandung: Remaja Rosdakarya, hal. 210
[9] Fadiati, Ari. 2011. Menjadi Wirausaha Sukses. Bandung: Remaja Rosdakarya, hal.  213

1 komentar:

  1. Slot Machines At Wynn - jtmhub.com
    J.T. BERNSTEIN (TEMPLE OF THE NIGHT) at The 경기도 출장마사지 Cosmopolitan 김제 출장마사지 of Las Vegas offers over 40 of 평택 출장샵 the 안성 출장샵 best video poker machines and slot machines 경주 출장마사지 and

    BalasHapus