DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B.
Rumusan
Masalah
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak atas kekayaan intelektual
B.
Pengertian Hak cipta
C.
Pengertian Hak Merek
D. Pengertian
Hak Paten
E.
Asal
usul Hak atas kekayaan intelektual
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B.
Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perlindungan
hak kekayaan intelektual sanagt penting bagi pembangunan yang sedang
berlangsung di Indonesia. Hak atas kekayaan intelektual yang dilindungi di
Indonesia bisa saja berupa merek, lisensi, hak cipta, paten maupun desain
industri. Kata, huruf, angka, gambar, foto, bentuk, warna, jenis logo, label atau
gabungannya yang dapat digunakan untuk membedakan barang dan jasa dapat
dianggap sebagai sebuah merek.[1]
Di
sebagian negara, slogan iklan juga dianggap sebagai merek dan dapat didaftarkan
pada Kantor Hak dan Kekayaan Inteletual (HaKI). Jumlah Negara yang membuka
kemungkinan untuk pendaftaran bentuk-bentuk merek yang kurang biasa didaftarkan
seperti warna tunggal, tanda tiga dimensi (bentuk produk atau kemasan),
tanda-tanda yang dapat didengar (bunyi) atau tanda olfactory (bau). Namun
demikian, sebagian besar negara telah menentukan batasan-batasan mengenai hal
apa saja yang dapat didaftarkan sebagai sebuah merek, secara umum adalah untuk
tanda-tanda yang memang secara visual dapat dirasakan atau yang dapat
ditunjukkan dengan gambar atau tulisan.[2]
Pemahaman
yang harus dibentuk ketika menempatkan merek sebagai hak kekayaan intelektual
adalah kelahiran hak atas merek yang diawali dengan temuan-temuan barang atau
jasa yang lebih dikenal dengan penciptaan. Pada merek ada unsur ciptaan yakni :
desain logo maupun huruf. Dalam merek, bukan ciptaan itu yang dilindungi tetapi
merek itu sendiri sebagai tanda pembeda.[3]
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka
penulis membuat beberapa rumusan masalah, yaitu :
1. Pengertian Hak atas kekayaan intelektual
- Pengertian Hak cipta
- Pengertian Hak Merek
- Pengertian Hak Paten
- Asal usul Hak atas kekayaan intelektual
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak kekayaan intelektual
HAk
milik intelektual (intellectual property
rights) merupakan suatu hak kebendaan yang sah dan diakui oleh hukum atas
benda tidak berwujud berupa kekayaan/ kreasi intelektual yang dapat berupa hak
cipta, paten, merek dagang, desain industri, dan lain-lain, seperti hak
kebendaan lainnya, hak milik intelektual dapat
beralih atau dialihkan dan dapat dipertahan kan kepemilikannya kepada
siapa pun.[4]
Telah
diketahui hak kekayaan intelektual (haki) pada dasarnyan di pilih menjadi copyringht dan industrial property ringht.
Copyright meliputi hak cipta dan hak-hak yang terkait (neighbouring righ), serta di lain sisi hak milik industri, yakni
paten, merek, dan sebagainya. Selama ini, masyarakat awan dari tingkat kecil
dan menengah masik enggan unuk mencari atau mendapatkan perlindungan hukum
melalaui HKI khususnya produsen pada invensi yang berbasis dan berorientasi
paten, atau mendaftarkan merek dagangnya. Selain kurangnya sosialisasi HKI
bahkan mereka belum kenal istilah hukum ‘paten’ atau cenderung ‘salah kaprah’, dan
tidak mengerti mereka terhadap prosedur pendaftaran, perlindungan dan hakikat
hukumnya. Budaya masyarakat yang sedang terbuka dan ramah tamah terhadap
pendatang (tamu kadang justru merugikan pasien mereka dalam hal keterbukaan
informasi mengenahi seluk beluk sifat karakteristik teknologi, baik pada produk
maupun prosesnya, sehingga kadang penemuan belum didaftarkan akan tetapi sudah
kehilangan unsur kebaruan, bahkan formula kimia sudah di patenkan pihak
lain.informasi ini kemudian bias di transfer keluar negeri dan diwujudkan dalam
bentuk yang baru.diolah dengan model dan teknologi baru, sehinga dapat di
pastikan HKI atau invensi yang aslinya dari Indonesia menjadi milik asing.
Untuk memenuhi syarat perolehan hak cipta atas kekayaan masyarakat (misalnya
dalam bidang senih) hanyalah originality,
yang juga sering tidak terpenuhi oleh karyawan masyarakat yang awam hukum,
sedangkan pada merek hukum ada unsur pembeda dari mereka yang telah ada.[5]
B.
Hak
Cipta
Istilah
hak cipta sebenarnya berasal dari negara yang menganut common law, yakni copyright sedangkan di eropa,seperti prancis di
kenal droit d’aueteur dan di jerman
sebagai urheberecht.[6]
Perlindungan hukum melalui hak cipta dewasa
ini melindungi hasil karya atau kreasi dari pengarang, pencipta, artis, musisi,
dramawan, programmer, dan lain-lain, yakni melindungi hak-hak pencipta dari
perbuatan pihak pihak lain yang tanpa izin mereproduksi atau meniru hasil karya. Jadi Hak cipta
dimaksud sebagai hak ekslusif bagi pencipta untuk mereproduksi karyawan izin
kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tersebut dalam bentuk hukum yang
berlaku. Pencipta atau pengarang adalah seseorang yang memiliki insoirasi guna
menghasilkan karya yang didasari oleh kemampuan intelektual, imajinasi,
keterampilan, dan keahlian dalam yang di wujudkan dalam bentuk karya yang memiliki sifat dasar
pribadi (personal nature). Menurut
pasal 12 undang-undang hak cipta Indonesia, hal-hal yang merupakan cakupan yang
dilindungin oleh hak cipta adalah sebagai berikut:
- Buku- buku program computer, pamphlet,karya tipografis
- Ceramah, kuliah, pidato atau ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara pengucapan.
- Alat peraga uang di buat guna tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Karya siaran.
- Pertunjukan.
- Lagu-lagu juga rekaman.
- Seni batik.
- Peta.
- Karya fotografi
- Karya sinematografi
- Terjemahan, saduran, dan tafsiran, meskipun hak cipta karya asli tetap di lindungi.[7]
C.
Hak Merek
A mark is a sign,or
combination of signs capable of distinguishing the goods or services of one
undertaking from those of undertakings. Mark atau merek ini
dapat berupa kata-kata ,huruf, nomor, gambar atau lukisan, emblem,warna atau
kombinasi warna atau juga suatu yang tiga dimensi. Pengunaan atas hak merek ini
berlaku tanpa batas waktu dan biasa di perpanjang setiap 10 tahun.[8]
1. Hak atas merek sebagai hak kekayaan
intelektual Sama halnya dengan hak
cipta dan paten serta hak atas kekayaan intelektual lainnya Merek hak merek
juga merupakan bagian dari hak intelektual. Selain dari alasan yang telah di
sebutkan pada bagian awal tulisan ini, Maka Khusus mengenahi hak merek
secaraeksplisit disebut sebagai benda
immateril dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang (selanjutnya disingkat
UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi : Bahwa di dalam era
perdagangan global,sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah
diratifikasi indonesia,peranan merek
menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat; Mengapa merek dapat mencegah
terjadinya persaingan usaha tidak sehat?
Dengan merek, produk barang atau jasa sejenis dapat di bedakan asal
muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu original. kadangkala
yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bukan peroduknya, tetapi
mereknya. Merek adalah suatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada suatu
produk, tetapi ia bukan produk itu sendiri. Seringkali setelah barang di beli,
mereknya tak dapat di nikmati oleh si pembeli. Merek mungkin hanya menimbulkan
kepuasa saja bagi pembeli benda materilnyalah yang dapat di nikmati. Merek itu
sendiri ternyata hanya benda immateril
yang tak dapat memberikan apa pun secara fisik inilah yang membuktikan bahwa
merek itu merupakan hak kekayaan immateril.[9]
2.
Sejarah prngetahuan merek di Indonesia Dalam sejarah perundang
undangan merek di Indonesia dapat di catat bahwa pada masa kolonial belanda Reglement industriele Eigendom (RIE)
yang dimuat dalam stb. 1912 No. 545 jo>stb. 1913 no .214. Setelah Indonesia
merdeka peraturan ini juga di nyatakan terus berlaku,berdasarkan pasal II
aturan peralihan UUD 1945.ketentuan itu masik berlaku hinga akhirnya sampai pada tahun 1961 ketentuan tersebut di
ganti dengan UU No. 21 tahun 1961tentang merek perusahaan dan merek perniagaan
yang di undangkan pada tanggal 11 oktober 1961 dan dimuat dalam lembaran negara
RI No. 2341 yang mulai berlaku pd bulan november 1961.[10]
D.
Hak Paten
1.
Ruang lingkup paten Istilah paten berasal dari patent (dalam bahasa inggris),atau patent (dalam bahasa belanda )
pengertain paten menurut UU No.14 Tahun 2001 adalah hak eksklusif yang di
berikan negara ke pada penemu (inventor) di bilang teknologi (proses, hasil
produksi, penyempurnaan, dan pengembangan proses atau hasil produksi) selama
waktu tertentu, melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujaun
kepada orang lain untuk melaksanakannya, dalam hal ini pemegang paten adalah penemu sebagai pemilik paten.
1. Penemu paten (inventor)
2. Penemu yang dapat di berikan paten
3. Penemu yang tidak dapat di berikan
paten
4. Penemu tidak diaangap telah di
umum kan
2.
Permohonan paten Permohonan paten diatur dalam
pasal 20 sampai dengan 41 UU No. 14 tahun 2001:
1. Penemu atau orang yang dikuasakan
berhak mengajukan permohonan;
2. Penerimaan dan pencatatan
permohonan paten oleh kantor paten;
3. Setiap permohonan hanya bisa
diajukan untuk satu invensi saja atau beberapa invensi
yang merupakan satu kesatuan invensi;
4. Pengumuman permohonan paten;
5. Pengajuan permintaan pemeriksaan
substantive;
3.
Pengalihan dan Lisensi
Paten Pemegang paten memiliki hak khusus
(eksklusif) untuk melaksanakan paten yang dimiliki dan melarang orang lain yang
tanpa persetujuan menggunakan hak
tersebut baik untuk paten produk maupun paten proses. Terhadap pihak lain yang
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatab yang disebut pasal 16 UU paten
No. 14 tahun 2001 tersebut, maka pemegang paten
dan pemegang lisensi berhak
menggugat ganti rugi melalui pengadilan
niaga.Di Indonesia, pemegang paten wajib melaksanakan patennya, namun tetap di
berikan pengecualian jika pelaksanaan paten tersebut secara ekonomi hanya layak
bila dibuat dengan skala regional yang di setujui Direktorat Jenderal Paten
Dapartemen Hukum dan HAM.[12]
E.
Asal Usul Hak Atas Kekayaan Intelektual
Keaslian suatu karya, baik
berupa karangan atau ciptaan, merupakan suatu hal esensial dalam perlindungan
hukum melalui hak cipta. Maksudnya, karya tersebut harus benar-benar merupakan
hasil karya orang yang mengakui karya tersebut sebagai karangan atau
ciptaannya. Demikian juga, harus ada relevansi antara hasil karya dengan
yurisdiksi apabila karya tersebut ingin dilindungi.Di Indonesia, hak pengarang/
pencipta disebut author right, ini sejak diberlakukannya Auteurswet 1912Stb.
1912 No. 600; yang kemudian digunakan istilah hak cipta dalam peraturan
perundangan selanjutnya. Istilah hak cipta sebenarnya berasal dari negara yang
menganut common law, yakni copyright, sedangkan di Eropa, seperti Prancis
dikenal droit d’aueteur dan di Jerman sebagai urheberecht. Di Inggris,
penggunaan istilah copyright dikembangkan untuk melindungi penerbit, bukan
untuk melindungi si pencipta. Namun, seiring dengan perkembangan hukum dan
teknologi, maka perlindungan diberikan kepada pencipta serta cakupan hak cipota
diperluas, tidak hanya mencakup bidang buku, tetapi juga drama, musik, artystic
work, fotografi, dan lian-lain.[13]
Perlindungan hukum melalui hak
cipta dewasa ini melindungi hasil karya atau kreasi dari pengarang, pencipta,
artis, musisi, dramawan, programer, dan lain-lain, yakni melindungi hak-hak
pencipta dari perbuatan pihak lain yang tanpa izin mereproduksi atau meniru
hasil karyanya. Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta Indonesia menyatakan,
bahwa hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Jadi, hak cipta dimaksudkan sebagai hak ekslusif bagi pencipta untuk
mereproduksi karyanya sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
melakukan tindakan tersebut dalam batasan hukum yang berlaku. Pencipta atau
pengarang adalah seseorang yang memiliki inspirasi guna menghasilkan karya yang didasari oleh kemampuan
intelektual, imajinasi, keterampilan, dan keahlian yang diwujudkan dalam bentuk
karya yang memiliki sifat dasar pribadi (personal nature). Ciptaan atau hasil
karya pencipta dalam segala bentuk yang menunjukkan keasliannya dalam bidang
ilmu pengetahuan, seni ataupun sastra. Menurut pasal 21 Undang-Undang Hak Cipta
Indonesia, hal-hal yang merupakan cakupan yang dilindungi oleh hak cipta adalah
sebagai berikut :
- Buku- buku program computer, pamphlet,karya tipografis
- Ceramah, kuliah, pidato atau ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara pengucapan.
- Alat peraga uang di buat guna tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Karya siaran.
- Pertunjukan.
- Lagu-lagu juga rekaman.
- Sani batik.
- Peta.
- Karya fotografi
- Karya sinematografi
- Terjemahan, saduran, dan tafsiran, meskipun hak cipta karya asli tetap di lindungi.[14]
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual
manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni,dan
sastra. Kata“intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tesebut
adalah kecerdasan daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of
the human mind) (WIPO,1983:3). Secara substantive pengertian Haki dapat
dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena
kemampuan intelektual manusia. Tumbuhnya konsepsi kekayaan atau karya-karya
intelektual pada akhirnya juga digunakan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan
intelektual. Haki dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya
tidak terwujud.
DAFTAR PUSTAKA
Fuady, Munir. 2010. Pengantar
Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Era Global. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Kansil, Christine. 1994. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum
Dalam Bisnis). Jakarta: Pradnya
Paramita.
Pamuntjak, Amir. 1994. Sistem Paten Pedoman Praktik dan Alih
Teknologi. Jakarta: Djambatan.
Purwaningsih, Endang. 2005. Perkembangan Hukum Intellectual Right. Bogor:
Ghalia Indonesia.
Purwaningsih, Endang. 2002. Hukum Bisnis. Bogor Ghalia Indonesia.
Saidin. 2007. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right).
Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Saliman, Abdul Rasyid. 2005. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Teori &
Contoh Kasus. Jakarta:
Prenada Media.
Suherman, Ade Maman. 2002. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Jakarta:
Ghalia Indonesia.
[1] Endang Purwaningsih, Hukum
Bisnia, Ghalia Indonesia, Bogor,
2002, hlm.119.
[2] Ibid., hlm. 120.
[3] Ade Maman Suherman, Aspek
Hukum Dalam Ekonomi Global, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2000, hlm.92.
[4] Endang Purwaningsih, Hukum
Bisnis, Ghalia Indonesia, Bogor,
2002, hlm.155.
[5] Ibid., hlm. 156.
[6] Saidin, Aspek Hukum Hak
Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right), RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007, hlm.222.
[7] Endang Purwaningsih, Perkembangan
Hukum Intellectual Property Right, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005, hlm.2.
[8] Ade Maman Suherman, Aspek
Hukum Dalam Ekonomi Global, RGhalia Indonesia, Jakarta, 2002, hlm.103.
[9] Saidin, Aspek Hukum Hak
Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right), RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007, hlm.644.
[10] Saidin, Aspek Hukum Hak
Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right), RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007, hlm.644.
[11] Abdul Rasyid Saliman, Hukum
Bisnis Untuk Perusahaan, Teori dan Contoh Kasus, Prenada Media, Jakarta, 2005, hlm.137.
[12] Abdul Rasyid Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Teori dan
Contoh Kasus, Prenada Media,
Jakarta, 2005, hlm.140.
[13] Endang Purwaningsih, Perkembangan
Hukum Intellectual Property Right, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005, hlm.1.
[14] Endang Purwaningsih, Perkembangan
Hukum Intellectual Property Right, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005, hlm.2.