Senin, 14 Desember 2015

tugas hukum bisnis hak atas kekayaan intelektual (HAKI)



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I      PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
B.        Rumusan Masalah
BAB II        PEMBAHASAN
A.       Pengertian Hak atas kekayaan intelektual
B.        Pengertian  Hak cipta
C.        Pengertian  Hak Merek
D.       Pengertian  Hak Paten
E.        Asal usul Hak atas kekayaan intelektual
BAB III    PENUTUP
A.       Kesimpulan
B.        Saran
DAFTAR PUSTAKA









BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Perlindungan hak kekayaan intelektual sanagt penting bagi pembangunan yang sedang berlangsung di Indonesia. Hak atas kekayaan intelektual yang dilindungi di Indonesia bisa saja berupa merek, lisensi, hak cipta, paten maupun desain industri. Kata, huruf, angka, gambar, foto, bentuk, warna, jenis logo, label atau gabungannya yang dapat digunakan untuk membedakan barang dan jasa dapat dianggap sebagai sebuah merek.[1]
Di sebagian negara, slogan iklan juga dianggap sebagai merek dan dapat didaftarkan pada Kantor Hak dan Kekayaan Inteletual (HaKI). Jumlah Negara yang membuka kemungkinan untuk pendaftaran bentuk-bentuk merek yang kurang biasa didaftarkan seperti warna tunggal, tanda tiga dimensi (bentuk produk atau kemasan), tanda-tanda yang dapat didengar (bunyi) atau tanda olfactory (bau). Namun demikian, sebagian besar negara telah menentukan batasan-batasan mengenai hal apa saja yang dapat didaftarkan sebagai sebuah merek, secara umum adalah untuk tanda-tanda yang memang secara visual dapat dirasakan atau yang dapat ditunjukkan dengan gambar atau tulisan.[2]
Pemahaman yang harus dibentuk ketika menempatkan merek sebagai hak kekayaan intelektual adalah kelahiran hak atas merek yang diawali dengan temuan-temuan barang atau jasa yang lebih dikenal dengan penciptaan. Pada merek ada unsur ciptaan yakni : desain logo maupun huruf. Dalam merek, bukan ciptaan itu yang dilindungi tetapi merek itu sendiri sebagai tanda pembeda.[3]
B.      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka penulis membuat beberapa rumusan masalah, yaitu :
1.      Pengertian Hak atas kekayaan intelektual
  1. Pengertian  Hak cipta
  2. Pengertian  Hak Merek
  3. Pengertian Hak Paten
  4. Asal usul Hak atas kekayaan intelektual














BAB II                                                                                                                   PEMBAHASAN

A.     Pengertian Hak kekayaan intelektual
HAk milik intelektual (intellectual property rights) merupakan suatu hak kebendaan yang sah dan diakui oleh hukum atas benda tidak berwujud berupa kekayaan/ kreasi intelektual yang dapat berupa hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, dan lain-lain, seperti hak kebendaan lainnya, hak milik intelektual dapat  beralih atau dialihkan dan dapat dipertahan kan kepemilikannya kepada siapa pun.[4]
Telah diketahui hak kekayaan intelektual (haki) pada dasarnyan di pilih menjadi copyringht dan industrial property ringht. Copyright meliputi hak cipta dan hak-hak yang terkait (neighbouring righ), serta di lain sisi hak milik industri, yakni paten, merek, dan sebagainya. Selama ini, masyarakat awan dari tingkat kecil dan menengah masik enggan unuk mencari atau mendapatkan perlindungan hukum melalaui HKI khususnya produsen pada invensi yang berbasis dan berorientasi paten, atau mendaftarkan merek dagangnya. Selain kurangnya sosialisasi HKI bahkan mereka belum kenal istilah hukum ‘paten’ atau cenderung ‘salah kaprah’, dan tidak mengerti mereka terhadap prosedur pendaftaran, perlindungan dan hakikat hukumnya. Budaya masyarakat yang sedang terbuka dan ramah tamah terhadap pendatang (tamu kadang justru merugikan pasien mereka dalam hal keterbukaan informasi mengenahi seluk beluk sifat karakteristik teknologi, baik pada produk maupun prosesnya, sehingga kadang penemuan belum didaftarkan akan tetapi sudah kehilangan unsur kebaruan, bahkan formula kimia sudah di patenkan pihak lain.informasi ini kemudian bias di transfer keluar negeri dan diwujudkan dalam bentuk yang baru.diolah dengan model dan teknologi baru, sehinga dapat di pastikan HKI atau invensi yang aslinya dari Indonesia menjadi milik asing. Untuk memenuhi syarat perolehan hak cipta atas kekayaan masyarakat (misalnya dalam bidang senih) hanyalah originality, yang juga sering tidak terpenuhi oleh karyawan masyarakat yang awam hukum, sedangkan pada merek hukum ada unsur  pembeda dari mereka yang telah ada.[5]



B.       Hak Cipta
            Istilah hak cipta sebenarnya berasal dari negara yang menganut common law, yakni copyright sedangkan di eropa,seperti prancis di kenal droit d’aueteur dan di jerman sebagai urheberecht.[6]
            Perlindungan hukum melalui hak cipta dewasa ini melindungi hasil karya atau kreasi dari pengarang, pencipta, artis, musisi, dramawan, programmer, dan lain-lain, yakni melindungi hak-hak pencipta dari perbuatan pihak pihak lain yang tanpa izin mereproduksi  atau meniru hasil karya. Jadi Hak cipta dimaksud sebagai hak ekslusif bagi pencipta untuk mereproduksi karyawan izin kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tersebut dalam bentuk hukum yang berlaku. Pencipta atau pengarang adalah seseorang yang memiliki insoirasi guna menghasilkan karya yang didasari oleh kemampuan intelektual, imajinasi, keterampilan, dan keahlian dalam yang di wujudkan dalam  bentuk karya yang memiliki sifat dasar pribadi (personal nature). Menurut pasal 12 undang-undang hak cipta Indonesia, hal-hal yang merupakan cakupan yang dilindungin oleh hak cipta adalah sebagai berikut:
  1. Buku- buku program computer, pamphlet,karya tipografis
  2. Ceramah, kuliah, pidato atau ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara pengucapan.
  3. Alat peraga uang di buat guna tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  4. Karya siaran.
  5. Pertunjukan.
  6. Lagu-lagu juga rekaman.
  7. Seni batik.
  8. Peta.
  9. Karya fotografi
  10. Karya sinematografi
  11. Terjemahan, saduran, dan tafsiran, meskipun hak cipta karya asli tetap di lindungi.[7]



C.     Hak Merek
A mark is a sign,or combination of signs capable of distinguishing the goods or services of one undertaking from those of undertakings. Mark atau merek ini dapat berupa kata-kata ,huruf, nomor, gambar atau lukisan, emblem,warna atau kombinasi warna atau juga suatu yang tiga dimensi. Pengunaan atas hak merek ini berlaku tanpa batas waktu dan biasa di perpanjang setiap 10 tahun.[8]
1.      Hak atas merek sebagai hak kekayaan intelektual                                                  Sama halnya dengan hak cipta dan paten serta hak atas kekayaan intelektual lainnya Merek hak merek juga merupakan bagian dari hak intelektual. Selain dari alasan yang telah di sebutkan pada bagian awal tulisan ini, Maka Khusus mengenahi hak merek secaraeksplisit disebut sebagai benda  immateril dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang (selanjutnya disingkat UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi : Bahwa di dalam era perdagangan global,sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi indonesia,peranan merek  menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan  usaha yang sehat;                                                                        Mengapa merek dapat mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat?   Dengan merek, produk barang atau jasa sejenis dapat di bedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu original. kadangkala yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bukan peroduknya, tetapi mereknya. Merek adalah suatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada suatu produk, tetapi ia bukan produk itu sendiri. Seringkali setelah barang di beli, mereknya tak dapat di nikmati oleh si pembeli. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasa saja bagi pembeli benda materilnyalah yang dapat di nikmati. Merek itu sendiri  ternyata hanya benda immateril yang tak dapat memberikan apa pun secara fisik inilah yang membuktikan bahwa merek itu merupakan hak kekayaan immateril.[9]


2.         Sejarah prngetahuan merek di Indonesia                                                       Dalam sejarah perundang undangan merek di Indonesia dapat di catat bahwa pada masa kolonial belanda Reglement industriele Eigendom (RIE) yang dimuat dalam stb. 1912 No. 545 jo>stb. 1913 no .214. Setelah Indonesia merdeka peraturan ini juga di nyatakan terus berlaku,berdasarkan pasal II aturan peralihan UUD 1945.ketentuan itu masik berlaku hinga akhirnya  sampai pada tahun 1961 ketentuan tersebut di ganti dengan UU No. 21 tahun 1961tentang merek perusahaan dan merek perniagaan yang di undangkan pada tanggal 11 oktober 1961 dan dimuat dalam lembaran negara RI No. 2341 yang mulai berlaku pd bulan november 1961.[10]
D.       Hak Paten
1.         Ruang lingkup paten                                                                                             Istilah paten berasal dari patent (dalam bahasa inggris),atau patent (dalam bahasa belanda ) pengertain paten menurut UU No.14 Tahun 2001 adalah hak eksklusif yang di berikan negara ke pada penemu (inventor) di bilang teknologi (proses, hasil produksi, penyempurnaan, dan pengembangan proses atau hasil produksi) selama waktu tertentu, melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujaun kepada orang lain untuk melaksanakannya, dalam hal ini pemegang  paten adalah penemu sebagai pemilik paten.
1.      Penemu paten (inventor)
2.      Penemu yang dapat di berikan paten
3.      Penemu yang tidak dapat di berikan paten
4.      Penemu tidak diaangap telah di umum kan
5.      Jangka waktu paten.[11]


2.            Permohonan paten                                                                                              Permohonan paten diatur dalam pasal 20 sampai dengan 41 UU No. 14 tahun 2001:
1.      Penemu atau orang yang dikuasakan berhak mengajukan permohonan;
2.      Penerimaan dan pencatatan permohonan paten oleh kantor paten;
3.      Setiap permohonan hanya bisa diajukan untuk satu invensi saja atau beberapa    invensi  yang merupakan satu kesatuan invensi;
4.      Pengumuman permohonan paten;
5.      Pengajuan permintaan pemeriksaan substantive;

3.            Pengalihan dan Lisensi Paten                                                                        Pemegang paten memiliki hak khusus (eksklusif) untuk melaksanakan paten yang dimiliki dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan  menggunakan hak tersebut baik untuk paten produk maupun paten proses. Terhadap pihak lain yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatab yang disebut pasal 16 UU paten No. 14 tahun 2001 tersebut, maka pemegang paten  dan pemegang lisensi  berhak menggugat ganti rugi  melalui pengadilan niaga.Di Indonesia, pemegang paten wajib melaksanakan patennya, namun tetap di berikan pengecualian jika pelaksanaan paten tersebut secara ekonomi hanya layak bila dibuat dengan skala regional yang di setujui Direktorat Jenderal Paten Dapartemen Hukum dan HAM.[12] 


E.      Asal Usul Hak Atas Kekayaan Intelektual
Keaslian suatu karya, baik berupa karangan atau ciptaan, merupakan suatu hal esensial dalam perlindungan hukum melalui hak cipta. Maksudnya, karya tersebut harus benar-benar merupakan hasil karya orang yang mengakui karya tersebut sebagai karangan atau ciptaannya. Demikian juga, harus ada relevansi antara hasil karya dengan yurisdiksi apabila karya tersebut ingin dilindungi.Di Indonesia, hak pengarang/ pencipta disebut author right, ini sejak diberlakukannya Auteurswet 1912Stb. 1912 No. 600; yang kemudian digunakan istilah hak cipta dalam peraturan perundangan selanjutnya. Istilah hak cipta sebenarnya berasal dari negara yang menganut common law, yakni copyright, sedangkan di Eropa, seperti Prancis dikenal droit d’aueteur dan di Jerman sebagai urheberecht. Di Inggris, penggunaan istilah copyright dikembangkan untuk melindungi penerbit, bukan untuk melindungi si pencipta. Namun, seiring dengan perkembangan hukum dan teknologi, maka perlindungan diberikan kepada pencipta serta cakupan hak cipota diperluas, tidak hanya mencakup bidang buku, tetapi juga drama, musik, artystic work, fotografi, dan lian-lain.[13]
Perlindungan hukum melalui hak cipta dewasa ini melindungi hasil karya atau kreasi dari pengarang, pencipta, artis, musisi, dramawan, programer, dan lain-lain, yakni melindungi hak-hak pencipta dari perbuatan pihak lain yang tanpa izin mereproduksi atau meniru hasil karyanya. Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta Indonesia menyatakan, bahwa hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku. Jadi, hak cipta dimaksudkan sebagai hak ekslusif bagi pencipta untuk mereproduksi karyanya sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tersebut dalam batasan hukum yang berlaku. Pencipta atau pengarang adalah seseorang yang memiliki inspirasi guna menghasilkan  karya yang didasari oleh kemampuan intelektual, imajinasi, keterampilan, dan keahlian yang diwujudkan dalam bentuk karya yang memiliki sifat dasar pribadi (personal nature). Ciptaan atau hasil karya pencipta dalam segala bentuk yang menunjukkan keasliannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni ataupun sastra. Menurut pasal 21 Undang-Undang Hak Cipta Indonesia, hal-hal yang merupakan cakupan yang dilindungi oleh hak cipta adalah sebagai berikut :
  1. Buku- buku program computer, pamphlet,karya tipografis
  2. Ceramah, kuliah, pidato atau ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara pengucapan.
  3. Alat peraga uang di buat guna tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  4. Karya siaran.
  5. Pertunjukan.
  6. Lagu-lagu juga rekaman.
  7. Sani batik.
  8. Peta.
  9. Karya fotografi
  10. Karya sinematografi
  11. Terjemahan, saduran, dan tafsiran, meskipun hak cipta karya asli tetap di lindungi.[14]












BAB III
PENUTUP
A.       Kesimpulan     
Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni,dan sastra. Kata“intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tesebut adalah kecerdasan daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO,1983:3). Secara substantive pengertian Haki dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Tumbuhnya konsepsi kekayaan atau karya-karya intelektual pada akhirnya juga digunakan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan intelektual. Haki dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak terwujud.




















DAFTAR PUSTAKA

Fuady, Munir. 2010. Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Era Global.     Bandung: Citra Aditya Bakti.
Kansil, Christine. 1994. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum Dalam Bisnis).     Jakarta: Pradnya Paramita.
Pamuntjak, Amir. 1994. Sistem Paten Pedoman Praktik dan Alih Teknologi. Jakarta:       Djambatan.
Purwaningsih, Endang. 2005. Perkembangan Hukum Intellectual Right. Bogor:               Ghalia Indonesia.
Purwaningsih, Endang. 2002. Hukum Bisnis. Bogor Ghalia Indonesia.
Saidin. 2007. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right).        Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Saliman, Abdul Rasyid. 2005. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Teori & Contoh                       Kasus. Jakarta: Prenada Media.
Suherman, Ade Maman. 2002. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Jakarta: Ghalia    Indonesia.










[1] Endang Purwaningsih, Hukum Bisnia,  Ghalia Indonesia, Bogor, 2002, hlm.119.
[2] Ibid., hlm. 120.
[3] Ade Maman Suherman, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2000, hlm.92.
[4] Endang Purwaningsih, Hukum Bisnis,  Ghalia Indonesia, Bogor, 2002, hlm.155.
[5] Ibid., hlm. 156.
[6] Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right),  RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007, hlm.222.
[7] Endang Purwaningsih, Perkembangan Hukum Intellectual Property Right,  Ghalia Indonesia, Bogor, 2005, hlm.2.
[8] Ade Maman Suherman, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, RGhalia Indonesia, Jakarta, 2002, hlm.103.
[9] Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right),  RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007, hlm.644.
[10] Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right),  RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007, hlm.644.
[11] Abdul Rasyid Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Teori dan Contoh Kasus,  Prenada Media, Jakarta, 2005, hlm.137.
[12]  Abdul Rasyid Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Teori dan Contoh Kasus,  Prenada Media, Jakarta, 2005, hlm.140.
[13] Endang Purwaningsih, Perkembangan Hukum Intellectual Property Right,  Ghalia Indonesia, Bogor, 2005, hlm.1.
[14] Endang Purwaningsih, Perkembangan Hukum Intellectual Property Right,  Ghalia Indonesia, Bogor, 2005, hlm.2.

Rabu, 09 Desember 2015

tugas hukum bisnis bentuk-bentuk perusahaan



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I  PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
B.     Rumusan Masalah
BAB II  PEMBAHASAN
A.    Pengertian Badan Usaha
B.    Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum
C.    Pengertian PT, Firma, CV, BUMN, Koperasi, Yayasan
BAB II  PENUTUP
A.    Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA










BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
Dalam menjalankan bisnisnya, berbagai bentuk badan usaha ditempuh oleh pebisnis sesuai dengan sifat dan hakikat dari bisnis tersebut. Karenanya, sejak ratusan tahun yang silam telah terbentuk berbagai bentuk usaha yang maju dan mundur sesuai dengan perkembangan zaman. Dewasa ini ada berbagai bentuk perusahaan, yang masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda, di mana dalam bidang ini, hukum sangat intens mengaturnya. Oleh sebab itu, setelah diuji oleh perkembangan zaman, maka terbentuklah seperangkat aturan hukum yang mengatur tentang berbagai bentuk perusahaan, dengan berbagai bentuk perusahaan, dengan berbagai konsekuensi dan liku-liku yuridisnya.[1]
Dalam melakukan usaha, pelaku bisnis memiliki beberapa pertimbangan dalam memilih badan usaha adalah sebagai berikut :
1.      Kepemilikan
Kepemilikan menjadi pertimbangan utama dalam mendirikan badan usaha yang akan dilakukan pelaku bisnis. Kepemilikan akan memberikan arah bagi jalannya usaha khususnya di masa yang akan datang.
2.      Organisasi
Organisasi tergantung pada besar kecilnya usaha dan jenis badan usaha. Hal ini akan menjadi kerangka acuan dalam menilai keberhasilan usaha. Organisasi yang dipilih harus mencerminkan keluwesan, keterbukaan, keselarasan dan lain-lain.
3.      Modal
Modal tergantung pada jenis usaha yang dilakukan oleh badan usaha. Besar kecilnya modal akan menentukan tingkat keberhasilan usaha.
4.      Pajak
Pajak menjadi pertimbangan pelaku bisnis dalam mendirikan badan usaha. Hal ini terkait dengan kebijakan fiskal suatu negara. Negara yang menerapkan pajak yang tidak kondusif dapat mengakibatkan pelaku bisnis tidak mau untuk mendirikan badan usaha dan bahkan menanamkan investasi. [2]

B.       Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah disebutkan di atas, penulis merumuskan beberapa permasalahan yang akan dibahas selanjutnya, yaitu :
1.         Pengertian badan usaha
2.         Badan usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum
3.         Pengertian Pt, Firma, Cv, Bumn, Koperasi, Yayasan


















BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah payung hukum yang membawahi usaha yang akan dijalankan. Payung hukum ini penting agar perusahaan tidak melanggar hukum dalam menjalankan aktivitasnya, artinya di mata hukum perusahaan yang dijalankan sah. Jika suatu hari terdapat tuntutan hukum, usaha tersebut dapat dilindungi.[3]
Di Indonesia terdapat beberapa jenis badan usaha yang dapat dipilih. Masing-masing badan usaha memiliki kelebihan dan kekurangan. Adapun badan usaha yang ada adalah sebagai berikut :
1.         Perusahaan perseorangan
2.         Firma (Fa)
3.         Perseroan komanditer (CV)
4.         Koperasi
5.         Yayasan
6.         Perseroan terbatas (PT)[4]

B.  Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum
Perbedaan yang mendasar dari bentuk Usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum adalah :
Usaha berbadan hukum adalah:
Ø  Dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dalam hubungan-hubungan hukum (rechtsbetrekking)
Ø  Mempunyai harta kekayaan sendiri, dimana harta perusahaan dan harta pribadi dipisahkan secara jelas.
Ø  Mempunyai hak dan kewajiban
Ø  Dapat digugat dan menggugat didepan pengadilan
Contoh :  Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroan                      (Persero), Perusahaan Daerah (Prusda), Koperasi, dan Yayasan.

Sedangkan usaha tidak berbadan hukum adalah:
Ø  Tidak dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan hukum karena bukan merupakan subjek hukum
Ø  Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum diletakan pada mitra atau sekutu dari bentuk usaha tersebut, dengan pembatasan pengaturan yang ditetapkan oleh undang-undang
Ø  Harta kekayaan perusahaan dan pribadi tidak terpisah dengan jelas, atau pada prinsipnya usaha ini tidak memiliki kekayaan sendiri.
Ø  Tidak mempunyai hak dan kewajiban
Ø  Tidak dapat digugat dan menggugat pada bentuk usaha ini tetapi dapat dilakukan pada pemilik atau pengurusnya karena merekalah secara tidak langsung yang melakukan hubungan hukum.
Contoh:  Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Firma dan Persekutuan Komanditer (CV).[5]
C.      Pengertian PT, Firma, CV, BUMN, Koperasi, Yayasan
1.        Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan terbatas merupakan  organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan Persoroan Terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya. Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha. Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.[6]
2.        Firma (Fa)                                                                                                                        Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga lasung memimpin perusahaan. Menurut KUHD, firma adalah suatu poersekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memekai suatu nama untuk kepentingan bersama. Dalam persekutuan firma, semua pemilik ikut men jalankan kegiatan usaha. Modal firma terutama berasal dari setoran dari setiap orang yang terkait dalam kesepakatan firma. Besar kecilnya bagian modal setia anggota di tetepkan berdasarkan kesepakatan bersama. Seseorang yang mempunyai keahlian tertentu yang sangat menunjang keberhasilan firma, dapat diterima sebagai anggota pemilik tanpa menyetor sejumlahmodal. Keahlian tersebutdihargai setara dengan bagian modal yang semestianya disetorkan.                                                                                                   Setiap pemilik firma bertanggung jawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan. Sementara itu, pembagian laba biasanya didasarkan pada jumlah modal yang disetorkan. Kriteria lain, seperti keahlian dan pengalaman maasing-masinganggota dapat juga dipakai sebagai dasar pertimbangan lainnya. Pada prinsipnya, setiap anggota berhak mepimin perusahaan . namun demikian, lepentian perusahaan, biasanya dipilih salah satu di antara anggota memjadi pemimpin utama. Dalam menjalankan usaha, ada dua macam anggota firma, yaitu sebagai berikut:
1.         Anggota yang mendapat usaha bertindak atas nama perusahaan.
2.         Anggota yang tidak menerima kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan.
Maksud atas pembagian anggota seperti di atas adalah untuk menghindarkan terjadian tindakan yang merugikan bagi perusahaan.[7]
3.        BUMN
Merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri di dirikan karena suatu tujuan komersial dan juga tujuan social. Badan Usaha Milik Negara tergolong menjadi beberapa jenis yang masing – masing jenis berbeda, yaitu:
1.    Perjan
Adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
2.        Perum
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan atau profit oriented, berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
3.        Persero
Adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Ciri – ciri BUMN
1.      Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah
2.      Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah
3.      Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah
4.      Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat
5.      Merupakan salah satu stabilisator perekonomian Negara
6.      Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
7.      Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi
8.      Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri
9.      Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat[8]

4.        Koperasi                                                                                                                                   Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata, Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama,sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi. Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuan dari koperasi adalah untuk menyejahteraan anggotanya. Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan spiritual berdasarkan pancasila dan Undang – undang Dasar 1945. Prinsip – prinsip koperasi adalah sebagai berikut :

1.        Keanggotaan bersifat sukarela

2.        Keanggotaan terbuka

3.        Pengembangan anggota
4.        Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.        Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.        Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
7.        Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
8.        Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.        Perkumpulan dengan sukarela
10.    Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.    Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.    Pendidikan anggota

4.        Yayasan                                                                                                                         Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004. Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari:
1.      Sumbangan/ bantuan yang tidak mengikat
2.      Wakaf
3.      Hibah
4.      Hibah Wasiat
5.      Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.[9]






BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.                                                                              Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi. Dan yang terakhir saya menyarankan agar jangan mencampuradukan badan usaha dan perusahaan. karena antara badan usaha dan perusahaan memiliki perbedaan.











DAFTAR PUSTAKA
Dewanti, Retno. 2008. Kewirausahaan. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Fadiati, Ari
. 2011. Menjadi Wirausaha Sukses. Bandung: Remaja Rosdakarya
Fuady, Munir. 2010. Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Era Global.     Bandung: Citra Aditya Bakti
Hermansyah. 2005. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana.
Kasmir. 2007. Kewirausahaan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Saliman, Abdul Rasyid. 2005. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Teori & Contoh                       Kasus. Jakarta: Prenada Media.
Suherman, Ade Maman. 2002. Aspek Hukum
Dalam Ekonomi Global. Jakarta: Ghalia                Indonesia.
Widjaja, Gunawan. 2004. Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Prenada Media.












[1] Dewanti, Retno. 2008. Kewirausahaan. Jakarta: Mitra Wacana Media, hal. 43
[2] Ibid., hlm. 44
[3] Saliman, Abdul Rasyid. 2005. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Teori & Contoh  Kasus. Jakarta: Prenada Media, hal. 65
[4] Widjaja, Gunawan. 2004. Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Prenada Media, hal. 70
[5] Suherman, Ade Maman. 2002. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Jakarta: Ghali  Indonesia, hal. 87
[6] Fuady, Munir. 2010. Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Era Global.                 Bandung: Citra Aditya Bakti, hal. 155
[7] Ibid., hlm. 156.
[8] Fadiati, Ari. 2011. Menjadi Wirausaha Sukses. Bandung: Remaja Rosdakarya, hal. 210
[9] Fadiati, Ari. 2011. Menjadi Wirausaha Sukses. Bandung: Remaja Rosdakarya, hal.  213