disini aq mw bagi contoh makalah mata kuliah hukum bisnis yaitu tentang hukum asuransi
semoga bermanfaat
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
B. Rumusan
Masalah
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian
dan Dasar Hukum
B. Resiko
Dalam Asuransi
C. Polis
Asuransi
D. Jenis-Jenis
Asuransi
BAB II PENUTUP
A. Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Tidak
seorangpun dapat meramalkan apa yang akan terjadi dimasa yang akan datang
secara sempurna, meskipun dengan menggunakan berbagai alat analisis. Setiap
ramalan yang dilakukan tidak akan terlepas dari kesalahan perhitungan yangtelah
dilakukan. Penyebab melesetnya hasil ramalan karena dimasa yang akan datang
penuh dengan ketidakpastian. bahkan untuk hal-hal tertentu sama sekali tidak
dapat diperhitungkan seperti maut dan rejeki. jadi wajar jika terjadinya
sesuatu dimasa yang akan datang hanya dapat direka-reka semata.
Resiko
di masa datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian,
sakit atau resiko dipecat dari pekerjaannya. Dalam dunia bisnis resiko yang
dihadapi dapat berupa resiko kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau
kehilangan atau resiko lainnya. Oleh karena itu setiap resiko yang akan
dihadapi harus ditanggulangi, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih
besar lagi.[1]
Untuk
mengurangi resiko yang tidak kita inginkan dimasa yang akan datang, seperti
resiko kehilangan, resiko kebakaran, resiko macetnya pinjaman kredit bank atau
resiko lainnya, maka diperlukan perusahaan yang mau menanggung resiko tersebut.
Adalah perusahaan asuransi yang mau dan sanggup menanggung setiap resiko yang
bakal dihadapi nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha. Hal ini disebabkan
perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggungan
terhadap resiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya.[2]
Perusahaan
asuransi muncul karena masyarakat pada umumnya adalah penghindar resiko.
Asuransi menguntungkan kehidupan masyarakat dengan mengurangi kekayaan yang
harus disisihkan untuk menutupi kerugian akibat kehilangan nyawa atau harta
benda. Pilihan merugikan dan bahaya moral merupakan masalah biasa dalam bisnis
asuransi.[3]
B.
Rumusan
Masalah
Dari
latar belakang yang telah disebutkan di atas, penulis merumuskan beberapa
permasalahan yang akan dibahas selanjutnya, yaitu :
1. Pengertian
dan Dasar Hukum
2. Resiko
Dalam Asuransi
3. Polis
Asuransi
4. Jenis-Jenis
Asuransi
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
dan Dasar Hukum
Pada
prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari risiko kerugian
keuangan dengan cara mengalihkan resiko kepada pihak lain. Berikut adalah
definisi asuransi beserta dasar hukumnya.
1. Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 246
Asuransi atau
pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung,
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk
memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu
peristiwa tak tertentu.
2. Menurut
Undang-Undang no.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian
Asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggungh jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.[4]
Usaha asuransi adalah suatu mekanisme
yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi resiko di masa
mendatang. Apabila resiko tersebut
benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi
sebesar nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Mekanisme
perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis yng penuh dengan resiko.
Secara rasional para pelaku bisnis akan mempertimbangkan usaha untuk mengurangi
resiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga,
asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu
anggota keluarga yang menghadapi resiko cacat atau meninggal.[5]
B.
Resiko
Dalam Asuransi
Pengertian
resiko secara umum adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan
yang menimbulkan kerugian. Resiko dalam industri perasuransian diartikan
sebagai ketidakpastian dari kerugian finansial atau kemungkinan terjadi
kerugian. Ketidakpastian dan peluang kerugian ini dapat disebabkan oleh
berbagai macam hal. Hal-hal yang dapat menimbulkan ketidakpastian tersebut
antara lain ketidakpastian ekonomis, ketidakpastian yang berkaitan dengan alam,
ketidakpastian terjadinya perang, pembunuhan, pencurian dan sebagainya. Dalam
usaha perasuransian, sudah dilakukan pemilahan resiko. Pemilahan ini
dimaksudkan agar dapat dilakukan secara tepat identifikasi terhadap resiko yang
akan diangkat dalam perjanjian asuransi. Dengan dilakukan identifikasi secara
tepat, pihak penanggung dapat melakukan perhitungan atau estimasi yang tepat sehingga
tidak merugikan pihak penanggung maupun pihak tertanggung.[6]
Resiko
dalam asuransi ada 3, yaitu:
1. Resiko
Murni
Resiko murni
adalah suatu resiko yang apabila benar-benar terjadi, akan memberikan kerugian
dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga
memberikan keuntungan.
2. Resiko
Spekulatif
Adalah resiko
yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan , yaitu kemungkinan untuk
mendapatkan keuntungan dan kemungkinan untuk mendapatkan kerugian.
3. Resiko
Individu
Resiko individu
adalah resiko yang dihadapi dalam kegiatan hidup sehari-hari. Resiko pribadi
dapat dipilah menjadi 3 jenis, yaitu :
1) Resiko
pribadi atau personal risk
Resiko pribadi
adalah resiko yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat
ekonomi. Apabila resiko tersebut tidak terjadi, seseorang masih dapat
mengusahakan atau memperoleh manfaat ekonomis untuk menyelenggarakan hajat
hidupnya. Berkurangnya atau bahkan hilangnya kemampuan seseorang untuk berusaha
dapat diakibatkan oleh beberapa hal, antara lain: mati muda, uzur, cacat fisik,
dan kehilangan pekerjaan.
2) Resiko
harta atau property risk
Resiko harta
adalah resiko bahwa harta yang kita miliki rusak, hilang atau dicuri. Dengan
kerusakan atau kehilangan tersebut, pemilik akan kehilangan kesempatan ekonomi
yang diperoleh dari harta yang dimiliki. Sebagai konsekuensinya, pemilik harus
mengeluarkan biaya lagi untuk menggantikan kinerja harta yang hilang.
3) Resiko
tanggung gugat atau liability risk
Adalah resiko
yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau
lukanya pihak lain.
Resiko
yang dihadapi perlu ditangani dengan baik untuk mempertimbangkan kehidupan
perekonomian di masa mendatang.[7]
[6] Sri Susilo et.al, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Salemba Empat, Jakarta, 2000,
hlm.206.
C.
Polis
Asuransi
Polis
asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian asuransi. Polis memegang peranan penting untuk menjaga
konsistensi pertanggungjawaban baik pihak penanggung maupun tertanggung. Dengan
adanya polis asuransi perjanjian antara kedua belah pihak mendapatkan kekuatan
secara hukum. Dengan memiliki polis asuransi tersebut maka pihak tertanggung
memiliki jaminan bahwa pihak penanggung akan mengganti kerugian yang mungkin
dialami oleh tertanggung akibat peristiwa yang tidak terduga. Polis tersebut
merupakan bukti otentik yang dapat digunakan oleh tertanggung untuk mengajukan
klaim apabila pihak penanggung mengabaikan tanggung jawabnya. Penggantian
finansial dari penanggung akan sangat bermanfaat untuk mengembalikan
tertanggung kepada kedudukannya semula sebelum mengalami kerugian dan
menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan. Polis Asuransi juga berfungsi
sebagai bukti pembayaran premi kepada penanggung.[8]
D.
Jenis-Jenis
Asuransi
Jenis-jenis
asuransi yang berkembang di Indonesia dewasa ini jika dilihat dari berbagai
segi adalah sebagai berikut :
1. Dilihat
dari segi fungsinya
a. Asuransi
kerugian (non life insurance)
Jenis asuransi
kerugian seperti yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang
Usaha Asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan
jasa untuk menanggulangi suatu resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
Jenis asuransi ini tida diperkenankan melakukan usaha di luar asuransi kerugian
dan reasuransi. Kemudian yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah :
Ø Asuransi
kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir kecelakaan kapal terbang
dan lainnya.
Ø Asuransi
pengangkutan meliputi :
-
Marine Hul Policy
-
Marine Cargo Policy
-
Freight
Ø Asuransi
aneka yaitu asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan
pengangkutan seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri, pencurian
dan lainnya.
b. Asuransi
Jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa
merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau
meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa adalah
:
Ø Asuransi
berjangka (term insurance)
Ø Asuransi
tabungan (endowment insurance)
Ø Asuransi
seumur hidup (whole life insurance)
Ø Anuity
contrack insurance (Anuitas)
c. Reasuransi
(reinsurance)
Merupakan
perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap
resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini
sering disebut asuransi dari asuransi dan asuransi ini digolongkan ke dalam :
Ø bentuk
treaty
Ø bentuk
facultative
Ø kombinasi
dari keduanya
2. Dilihat
dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang
dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi
kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
a. Asuransi
milik pemerintah
Yaitu asuransi
yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100 persen oleh pemerintah
Indonesia.
b. Asuransi
milik swasta nasional
Asuransi ini
kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga siapa
yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS).
c. Asuransi
milik perusahaan asing
Perusahaan
asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang
dari negara lain dan jelas kepemilikannyapun dimiliki oleh 100 persen oleh
pihak asing
d. Asuransi
milik campuran
Merupakan jenis asuransi
yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.[9]
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Asuransi
merupakan upaya yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi kemungkinan timbul
kerugian akibat terjadi peristiwa yang tidak pasti dan tidak diinginkan.
Melalui perjanjian asuransi risiko kemungkinan terjadi peristiwa yang
menimbulkan kerugian yang mengancam kepentingan tertanggung itu dialihkan
kepada perusahaan Asuransi kerugian selaku penanggung. Sebagai imbalannya,
tertanggung bersedia membayar sejumlah premi yang telah disepakati. Dengan
demikian, tertanggung yang berkepentingan merasa aman dari ancaman kerugian,
sebab jika kerugian itu betul-betul terjadi penanggunglah yang akan
menggantinya.
Tertanggung
sebagai pihak mempunyai kepentingan terterntu dalam kegiatan usaha atau
hubungan dengan pihak lain dalam masyarakat. Kepentingan yang dimaksud adalah
tanggung jawab akibat perbuatannya terhadap pihak ketiga, misalnya perbuatan
yang merugikan orang lain atau perbuatan tidak mampu membayar hutang kepada
pihak kreditur. Risiko tanggung jawab terhadap pihak ketiga inilah yang
dialihkan kepada penanggung. Dalam bahasa inggris, tanggung jawab ini disebut
third party lialibility. Dalam kenyataannya, bentuk asuransi yang menanggung
kerugian yang timbul dari tanggung jawab tertanggung terhadap pihak ketiga
diperlukan sekali.
DAFTAR PUSTAKA
Fabozzi, Frank
J. 1999. Pasar dan Lembaga Keuangan.
Jakarta: Salemba Empat.
Fuady, Munir. 2010. Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Era Global. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hermansyah. 2005. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana.
Kasmir. 2003. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Mangani, Ktut Silvanita. 2009. Bank dan Lembaga Keungan Lainnya. Jakarta: Erlangga.
Santiago, Faisal. 2012. pengantar Hukum Bisnis. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Simatupang, Richard Burton. 2007. Aspek Hukum Dalam Bisnis, Jakarta: Rineka Cipta.
Susilo, Sri. 2000. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Salemba Empat.
Fuady, Munir. 2010. Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Era Global. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hermansyah. 2005. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana.
Kasmir. 2003. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Mangani, Ktut Silvanita. 2009. Bank dan Lembaga Keungan Lainnya. Jakarta: Erlangga.
Santiago, Faisal. 2012. pengantar Hukum Bisnis. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Simatupang, Richard Burton. 2007. Aspek Hukum Dalam Bisnis, Jakarta: Rineka Cipta.
Susilo, Sri. 2000. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Salemba Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar