Rabu, 09 Desember 2015

Contoh makalah Hukum Asuransi

haiii
disini aq mw bagi contoh makalah mata kuliah hukum bisnis yaitu tentang hukum asuransi
semoga bermanfaat



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I  PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
B.     Rumusan Masalah
BAB II  PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan Dasar Hukum
B.    Resiko Dalam Asuransi
C.    Polis Asuransi
D.    Jenis-Jenis Asuransi
BAB II  PENUTUP
A.    Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA










BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
Tidak seorangpun dapat meramalkan apa yang akan terjadi dimasa yang akan datang secara sempurna, meskipun dengan menggunakan berbagai alat analisis. Setiap ramalan yang dilakukan tidak akan terlepas dari kesalahan perhitungan yangtelah dilakukan. Penyebab melesetnya hasil ramalan karena dimasa yang akan datang penuh dengan ketidakpastian. bahkan untuk hal-hal tertentu sama sekali tidak dapat diperhitungkan seperti maut dan rejeki. jadi wajar jika terjadinya sesuatu dimasa yang akan datang hanya dapat direka-reka semata.
Resiko di masa datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian, sakit atau resiko dipecat dari pekerjaannya. Dalam dunia bisnis resiko yang dihadapi dapat berupa resiko kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan atau resiko lainnya. Oleh karena itu setiap resiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.[1]
Untuk mengurangi resiko yang tidak kita inginkan dimasa yang akan datang, seperti resiko kehilangan, resiko kebakaran, resiko macetnya pinjaman kredit bank atau resiko lainnya, maka diperlukan perusahaan yang mau menanggung resiko tersebut. Adalah perusahaan asuransi yang mau dan sanggup menanggung setiap resiko yang bakal dihadapi nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha. Hal ini disebabkan perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggungan terhadap resiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya.[2]
Perusahaan asuransi muncul karena masyarakat pada umumnya adalah penghindar resiko. Asuransi menguntungkan kehidupan masyarakat dengan mengurangi kekayaan yang harus disisihkan untuk menutupi kerugian akibat kehilangan nyawa atau harta benda. Pilihan merugikan dan bahaya moral merupakan masalah biasa dalam bisnis asuransi.[3]









B.       Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah disebutkan di atas, penulis merumuskan beberapa permasalahan yang akan dibahas selanjutnya, yaitu :
1.      Pengertian dan Dasar Hukum
2.      Resiko Dalam Asuransi
3.      Polis Asuransi
4.      Jenis-Jenis Asuransi


















BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian dan Dasar Hukum
Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi  atau perlindungan dari risiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan resiko kepada pihak lain. Berikut adalah definisi asuransi beserta dasar hukumnya.
1.    Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 246
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung, mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.
2.    Menurut Undang-Undang no.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada  tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggungh jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.[4]
            Usaha asuransi adalah suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi resiko di masa mendatang. Apabila resiko tersebut  benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis yng penuh dengan resiko. Secara rasional para pelaku bisnis akan mempertimbangkan usaha untuk mengurangi resiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi  yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga yang menghadapi resiko cacat atau meninggal.[5]



B.  Resiko Dalam Asuransi
Pengertian resiko secara umum adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian. Resiko dalam industri perasuransian diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian finansial atau kemungkinan terjadi kerugian. Ketidakpastian dan peluang kerugian ini dapat disebabkan oleh berbagai macam hal. Hal-hal yang dapat menimbulkan ketidakpastian tersebut antara lain ketidakpastian ekonomis, ketidakpastian yang berkaitan dengan alam, ketidakpastian terjadinya perang, pembunuhan, pencurian dan sebagainya. Dalam usaha perasuransian, sudah dilakukan pemilahan resiko. Pemilahan ini dimaksudkan agar dapat dilakukan secara tepat identifikasi terhadap resiko yang akan diangkat dalam perjanjian asuransi. Dengan dilakukan identifikasi secara tepat, pihak penanggung dapat melakukan perhitungan atau estimasi yang tepat sehingga tidak merugikan pihak penanggung maupun pihak tertanggung.[6]
Resiko dalam asuransi ada 3, yaitu:
1.    Resiko Murni
Resiko murni adalah suatu resiko yang apabila benar-benar terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan.
2.    Resiko Spekulatif
Adalah resiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan , yaitu kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dan kemungkinan untuk mendapatkan kerugian.
3.    Resiko Individu
Resiko individu adalah resiko yang dihadapi dalam kegiatan hidup sehari-hari. Resiko pribadi dapat dipilah menjadi 3 jenis, yaitu :
1)   Resiko pribadi atau personal risk
Resiko pribadi adalah resiko yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi. Apabila resiko tersebut tidak terjadi, seseorang masih dapat mengusahakan atau memperoleh manfaat ekonomis untuk menyelenggarakan hajat hidupnya. Berkurangnya atau bahkan hilangnya kemampuan seseorang untuk berusaha dapat diakibatkan oleh beberapa hal, antara lain: mati muda, uzur, cacat fisik, dan kehilangan pekerjaan.


2)   Resiko harta atau property risk
Resiko harta adalah resiko bahwa harta yang kita miliki rusak, hilang atau dicuri. Dengan kerusakan atau kehilangan tersebut, pemilik akan kehilangan kesempatan ekonomi yang diperoleh dari harta yang dimiliki. Sebagai konsekuensinya, pemilik harus mengeluarkan biaya lagi untuk menggantikan kinerja harta yang hilang.
3)   Resiko tanggung gugat atau liability risk
Adalah resiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain.
Resiko yang dihadapi perlu ditangani dengan baik untuk mempertimbangkan kehidupan perekonomian di masa mendatang.[7]

[6] Sri Susilo et.al, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Salemba Empat, Jakarta, 2000, hlm.206.
 
C.  Polis Asuransi
Polis asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi. Polis memegang peranan penting untuk menjaga konsistensi pertanggungjawaban baik pihak penanggung maupun tertanggung. Dengan adanya polis asuransi perjanjian antara kedua belah pihak mendapatkan kekuatan secara hukum. Dengan memiliki polis asuransi tersebut maka pihak tertanggung memiliki jaminan bahwa pihak penanggung akan mengganti kerugian yang mungkin dialami oleh tertanggung akibat peristiwa yang tidak terduga. Polis tersebut merupakan bukti otentik yang dapat digunakan oleh tertanggung untuk mengajukan klaim apabila pihak penanggung mengabaikan tanggung jawabnya. Penggantian finansial dari penanggung akan sangat bermanfaat untuk mengembalikan tertanggung kepada kedudukannya semula sebelum mengalami kerugian dan menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan. Polis Asuransi juga berfungsi sebagai bukti pembayaran premi kepada penanggung.[8]

D.  Jenis-Jenis Asuransi
Jenis-jenis asuransi yang berkembang di Indonesia dewasa ini jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut :
1.    Dilihat dari segi fungsinya

a.       Asuransi kerugian (non life insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tida diperkenankan melakukan usaha di luar asuransi kerugian dan reasuransi. Kemudian yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah :
Ø  Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir kecelakaan kapal terbang dan lainnya.
Ø  Asuransi pengangkutan meliputi :
-        Marine Hul Policy
-        Marine Cargo Policy
-        Freight
Ø  Asuransi aneka yaitu asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri, pencurian dan lainnya.
b.      Asuransi Jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa adalah :
Ø  Asuransi berjangka (term insurance)
Ø  Asuransi tabungan (endowment insurance)
Ø  Asuransi seumur hidup (whole life insurance)
Ø  Anuity contrack insurance (Anuitas)
c.       Reasuransi (reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dari asuransi dan asuransi ini digolongkan ke dalam :
Ø  bentuk treaty
Ø  bentuk facultative
Ø  kombinasi dari keduanya


2.    Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
a.       Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100 persen oleh pemerintah Indonesia.
b.      Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
c.       Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain dan jelas kepemilikannyapun dimiliki oleh 100 persen oleh pihak asing
d.      Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.[9]






BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Asuransi merupakan upaya yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi kemungkinan timbul kerugian akibat terjadi peristiwa yang tidak pasti dan tidak diinginkan. Melalui perjanjian asuransi risiko kemungkinan terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian yang mengancam kepentingan tertanggung itu dialihkan kepada perusahaan Asuransi kerugian selaku penanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung bersedia membayar sejumlah premi yang telah disepakati. Dengan demikian, tertanggung yang berkepentingan merasa aman dari ancaman kerugian, sebab jika kerugian itu betul-betul terjadi penanggunglah yang akan menggantinya.
Tertanggung sebagai pihak mempunyai kepentingan terterntu dalam kegiatan usaha atau hubungan dengan pihak lain dalam masyarakat. Kepentingan yang dimaksud adalah tanggung jawab akibat perbuatannya terhadap pihak ketiga, misalnya perbuatan yang merugikan orang lain atau perbuatan tidak mampu membayar hutang kepada pihak kreditur. Risiko tanggung jawab terhadap pihak ketiga inilah yang dialihkan kepada penanggung. Dalam bahasa inggris, tanggung jawab ini disebut third party lialibility. Dalam kenyataannya, bentuk asuransi yang menanggung kerugian yang timbul dari tanggung jawab tertanggung terhadap pihak ketiga diperlukan sekali.








DAFTAR PUSTAKA
Fabozzi, Frank J. 1999. Pasar dan Lembaga Keuangan. Jakarta: Salemba Empat.
Fuady, Munir. 2010. Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Era Global.     Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hermansyah. 2005. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana.
Kasmir. 2003. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Mangani, Ktut Silvanita. 2009. Bank dan Lembaga Keungan Lainnya. Jakarta: Erlangga.
Santiago, Faisal. 2012. pengantar Hukum Bisnis. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Simatupang, Richard Burton. 2007. Aspek Hukum Dalam Bisnis, Jakarta: Rineka Cipta.
Susilo, Sri. 2000. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Salemba  Empat.








[1]Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003, hlm.275.
[2] Ibid., hlm. 276.
[3] Ktut Silvanita Mangani, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Erlangga, Jakarta, 2009, hlm.39.
[4] Sri Susilo et.al, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Salemba Empat, Jakarta, 2000, hlm.205.
[5] Fabozzi, Frank J. Pasar dan Lembaga Keuangan. JSalemba Empat.Jakarta,1999.  hlm. 25
[6] Sri Susilo et.al, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Salemba Empat, Jakarta, 2000, hlm.206.
[7] Sri Susilo et.al, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Salemba Empat, Jakarta, 2000, hlm.207.
[8] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003, hlm.275.
[9] Sri Susilo et.al, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Salemba Empat, Jakarta, 2000, hlm.207.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar